Catatan :

Begini Modus Bapak, Anak dan Adik Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar 20160518-korupsi-bapak-anak


Media Andesdi- Satu keluarga besar di Aceh harus siap-siap menghuni penjara. Sebab Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terhadap mereka dan mengubah menjadi hukuman penjara. Bagaimana modus keluarga itu membobol APBD Aceh itu?
Kasus bermula saat Reza Maulana ingin membuat sirkuit balap tetapi kekurangan dana pada 2010. Lantas Reza menghubungi ayahnya yang juga Sekda Lhokseumawe, Dasni Yuzar. Dari obrolan itu sang ayah menyetujui permintaan anaknya. Sang ayah mengusulkan lokasi sirkuit balap untuk dibuat di Jalan Land Pipa, Desa Alue Liem, Kecamatan Blangmangat, Lhokseumawe seluas kurang lebih 26 hektare. Selain dibangun sirkuit, juga akan dibangun di atas lahan itu adalah:
1. Arena slidde
2. Arena out bond
3. Kolam arus
4. Food court
5. Lapangan golf kecil


Adapun anggaran pembangunan sirkuit balap, akan diambil dari dana hibah APBD Aceh sebesar Rp 1 miliar. Untuk mengakalinya, maka dipakailah nama Yayasan Cakra Donya (YCD) agar dana hibah bisa cair. Padahal, pengurus Yayasan Cakra Donya (YCD) adalah:
Pendiri Yayasan Cakra Donya (YCD)
Dasni Yizar.
Ketua Yayasan Cakra Donya (YCD)
Amir Nizam alias adik Dasni.
Sekretaris Yayasan Cakra Donya (YCD)
Reza Maulana yang juga anak Dasni.

Bermodal yayasan keluarga itu, proposal dikirim ke kantor dan cairlah anggaran Rp 1 miliar pada 3 September 2010. Uang itu lalu dipakai untuk:
1. Membayar utang pribadi Dasni sebesar Rp 100 juta.
2. Membeli kain sarung Rp 200 juta.
3. Membayar pembelian sisa tanah Rp 175 juta.
4. Membeli alat berat Rp 125 juta.
5. Pengerjaan land clearing Rp 400 juta.


Kejaksaan setempat mencium ada aroma korupsi dari aliran dana itu sehingga Kejari Lhokseumawe menyidik kasus tersebut. Sebab yayasan itu bellum terdaftar di Kemenkum HAM sehingga bertentangan dengan Pasal 25 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan.
Setelah dilakukan penyidikan, mereka bertiga dihadapkan ke pengadilan. Pada 19 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutus bebas ketiganya. Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
     “Mengabulkan kasasi jaksa,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (18/5/2016).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Adapun untuk perkara Amir dan Reza diadili oleh ketua majelis hakim agung Syarifuddin dengan anggota Abdul Latif dan Syamsul Rakan Chaniago serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, berikut hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya:
1. Dasni Yuzar dihukum 5 tahun penjara.
2. Reza Maulana dihukum 4 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1     miliar,  Subsidair 2 tahun penjara.
3. Amir Nizam dihukum 4 tahun penjara.
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon