Catatan :

KPK Kumpulkan Bahan Keterangan Terkait Konflik Saut-HMI


 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memicu kemarahan kader HMI dan dilaporkan ke kepolisian. KPK saat ini tengah mencari tahu soal etika yang dilanggar. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan internal KPK tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dengan polemik pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terhadap Himpunan Mahasiswa Indonesia.

"Terkait kasusnya Pak Saut, KPK sedang pulbaket [pengumpulan bahan keterangan] . Artinya mencoba mencari tahu apakah ada norma etika yang dilanggar," ujar Agus di Jakarta, Kamis (12/5).


Agus menuturkan, kesimpulan dari pulbaket tersebut sedianya menjadi penentu apakah KPK akan membentuk komite etik atau tidak. Komite Etik nantinya juga akan menentukan apakah Saut melanggar etik jabatan atau tidak.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan KPK tidak akan mengambil langkah hukum atas tindakan anarki yang dilakukan oleh para kader HMI saat berdemo di Gedung KPK. Ia menilai, KPK tidak ingin menambah masalah baru dari polemik yang menimpa salah satu pimpinan KPK.

"Sebenarnya kita bisa mengambil langkah hukum, tapi masa kita berantem hanya karena masalah itu," ujarnya.

Sebelumnya, Saut menilai kader HMI yang telah lulus Latihan Kepemimpinan I adalah sosok yang korup dan jahat. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan kemarahan dari alumni dan kader HMI di seluruh Indonesia.

Saut telah menyampaikan permohonan maaf melalui media. Dia mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5).

HMI tetap melanjutkan proses hukum kendati Saut telah meminta maaf. Saut diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (den)

Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon