Teuku Ridwan (kiri) didampingi sejumlah kuasa hukum dari YARA,
memperlihatkan foto adiknya TB Suryadi yang diduga korban penganiayaan
dan pengeroyokan oleh sejumlah oknum polisi di Mapolres Nagan Raya, guna
mengakui bahwa korban memiliki narkotika jenis sabu-sabu dalam
konferensi pers di Warkop Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (16/8) sore.
* Diduga Aniaya Warga Terkait Tuduhan Narkoba
Media-Andesdi - SUKA MAKMUE - Sejumlah anggota Polres Nagan Raya dibawah pimpinan
Dedi Khalis Cs, Kamis (11/8) lalu resmi dilaporkan ke Propam Polres
setempat. Laporan ini dilakukan Teuku Ridwan selaku anggota keluarga TB
Suryadi (33), yang tercatat sebagai warga Gampong Kulu, Kecamatan
Seunagan.
Pelaporan yang dilakukan lantaran pihak keluarga tak menerima proses
penangkapan terhadap TB Suryadi. Karena diduga tak melalui prosedur
terkait tuduhan sebagai pengedar narkoba di wilayah ini. “Kalau adik
saya terlibat narkoba silahkan buktikan secara hukum. Namun, kami tidak
menerima jika adik saya dihajar hingga babak belur oleh oknum polisi,” kata Ridwan dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media, Selasa (16/8) sore di Warkop Meulaboh, Aceh Barat.
Didampingi sejumlah kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
(YARA), Ridwan menjelaskan penangkapan terhadap adiknya TB Suryadi yang
dilakukan polisi pada Senin (8/8) malam. Pihaknya menduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Karena saat ditangkap polisi
sama sekali tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, seperti yang
dituduhkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan sang adik. “Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dituduhkan milik pelaku
TB Suryadi baru diperlihatkan kepada tersangka ketika ia sudah ditangkap
polisi dan berada di dalam mobil polisi. Ia diminta mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik adiknya,” kata Ridwan.
Karena tak mau mengakui barang haram tersebut, kata Ridwan, adiknya
TB Suryadi ketika tiba di Mapolres Nagan Raya juga mendapatkan
penyiksaan. Diduga dikeroyok secara beramai-ramai oleh oknum polisi dengan kondisi tangan terborgol. Tujuannya supaya mengakui bahwa narkotika yang diperlihatkan anggota polisi tersebut merupakan milik pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Paska penyiksaan ini, adik saya mengalami luka parah dan memar dibagian wajah serta leher. Kerah leher baju juga ditarik oknum polisi sehingga menyebabkan lebam parah,” kata Ridwan sambil memperlihatkan bukti foto dugaan kekerasan. Pihak keluarga, kata Ridwan, belum pernah menerima surat tanda bukti penahanan yang dilakukan polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Mereka juga protes karena polisi
meletuskan senjata api jenis larang panjang saat penangkapan. Akibatnya
sang ibu bernama Tjut Buleuen terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena
terkejut dan sempat tak sadarkan diri. Ia terpaksa dirawat di rumah
sakit selama tiga hari. “Kami berharap kasus ini dilakukan secara adil,
anggota polisi yang telah melakukan tindak kejahatan ini juga harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ridwan juga meminta Polres Nagan Raya untuk segera melepaskan adiknya
TB Suryadi yang telah ditahan selama sembilan hari hingga Rabu (17/8)
kemarin. Karena hingga saat ini tuduhan sebagai pengedar narkoba kepada
adiknya belum bisa dibuktika polisi. Kuasa hukum dari keluarga TB Suryadi, Erisman SH dari YARA kepada
wartawan mengatakan kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan serta tak
sesuai prosedur yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi dari Polres Nagan Raya. Kini telah ditangani pihaknya, guna pendampingan hukum selanjutnya. “Kami juga segera melaporkan oknum polisi
Dedi Khalis Cs ke Mapolda Aceh terkait kasus pidana umum ini, karena
korban mendapatkan tindak kekerasan diluar batas,” kata Erisman.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi SH MH yang dikonfirmasi Serambi mengakui bahwa penangkapan yang dilakukan anggota polisi
terhadap tersangka telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Jawaban ini terkait tudingan pihak keluarga TB Suryadi yang menyatakan
penangkapan terhadap tersangka diduga menyalahi prosedur.“Silahkan saja pihak keluarga memprotesnya, tersangka merupakan pengedar narkoba dan termasuk dalam DPO polisi di Mapolres Aceh Barat,” kata Mirwazi.
Dikatakannya, penangkapan yang dilakukan polisi
terhadap TB Suryadi terkait kasus narkotika tersebut tetap akan
dilanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan dan perundang undangan
yang berlaku terkait narkotika. Bahkan pihaknya mengakui tidak
mempersoalkan pihak keluarga yang kini sedang menempuh jalur hukum
terkait persoalan ini.”Intinya kasus ini tetap kita sidik sesuai aturan,
karena tidak ada prosedur yang dilanggar anggota polisi saat melakukan penangkapan,” tandas Kapolres.(edi)