Catatan :

Bantah Lakukan Pemerasan terhadap PNS Bina Marga, Pengusaha Ini Lapor Balik Pencemaran Nama Baik



Media-Andesdi - LAMPUNG -Pengusaha asal Jakarta, Erisman Sahadam, membantah pernyataan Kepala Seksi Jalan UPTD Wilayah VI Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Haimil bahwa dirinya melalukan pemerasan dan penyekapan. “Tidak ada itu penyekapan dan pemerasan. Ini fitnah. Banyak saksi yang melihat,” ujar Erisman, Minggu (14/8/2016). Tidak terima dengan pengakuan Haimil, Erisman melaporkan balik Haimil ke Polda Lampung dengan pasal pencemaran nama baik.
Erisman mengaku mengenal baik Haimil. Pada Juli 2015, kata dia, Haimil datang menemuinya meminjam modal sebesar Rp 200 juta untuk pengerjaan proyek di UPCA. Permintaan itu dipenuhi Erisman. Menurut Erisman, ketika penyerahan uang itu, ada komitmen pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk saya. “Memang komitmen itu tidak ada hitam diatas putihnya karena saya percaya sama dia,” ujar Erisman.

Setelah proyek UPCA selesai, kata Erisman, ia mendapatkan hasil perhitungan UPCA. “Hasilnya keuntungan yang didapat Haimil sebesar Rp 3,3 miliar,” tutur Erisman. Karena sudah ada komitmen bagi hasil dari keuntungan, Erisman meminta haknya. Dari hasil perhitungan itu, tutur Erisman, ia mestinya mendapat Rp 2,3 miliar. Erisman menagih janji Haimil namun Haimil tidak menyanggupinya. Erisman mengaku, Haimili menyanggupi membayar sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara dicicil Rp 300 juta selama delapan bulan. Erisman mengutarakan, Haimil baru menyerahkan Rp 250 juta kepada dirinya dari Rp 300 juta yang seharusnya dibayar tiap bulannya. “Saya hubungi dia mau menagih yang Rp 50 juta tapi nomor ponselnya sudah tidak aktif,” ujar Erisman.
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon