Catatan :

KIP Temukan Banyak KTP Ganda


* Hasil Verifikasi Administrasi

Media-Andesdi - BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah merampungkan verifikasi administrasi syarat dukungan fotokopi KTP pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Aceh dari jalur independen yang dilakukan sejak 4-17 Agustus 2016. KIP menemukan banyak KTP ganda identik dalam berkas syarat dukungan yang diajukan ketiga pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada 2017. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi SH, kepada Serambi di kantornya, Rabu (17/8). Adapun ketiga pasangan cagub/cawagub yang sudah menyerahkan syarat dukungan kepada KIP Aceh adalah Zakaria Saman (Apa Karya)-HT Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin.

“Setelah kita lakukan verifikasi administrasi, banyak sekali kita temukan KTP ganda identik. Disebut ganda identik karena nama sama, nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat juga sama. Pendeknya, semua identitas kependudukan itu sama,” kata Junaidi. Bahkan, menurutnya, ada satu pasangan calon yang melampirkan fotokopi KTP sebagai syarat dukungan dari satu gampong yang ternyata lima kali ditemukan nama yang sama. Junaidi menjelaskan, setiap kali ditemukan KTP yang fotokopinya ganda, maka petugas verifikasi langsung mengurangi jumlah dukungan dari kandidat bersangkutan. “Kalau mereka memasukkan lima (fotokopi KTP yang sama), berarti kita hitung satu. Kalau mereka memasukkan empat, juga kita hitung satu. Jadi, secara otomatis akan mengurangi jumlah yang telah mereka serahkan kemarin,” ujarnya.

Tak hanya ditemukan kasus KTP ganda identik, KIP Aceh juga menemukan pelanggaran jenis lain. Misalnya, syarat dukungan yang dilampirkan hanya ada nama warganya saja, tapi fotokopi KTP-nya tidak disertakan. Selain itu, ada juga yang fotokopi KTP-nya saja yang diserahkan, tapi nama orang tersebut pada formulir B-1 tidak ada. Menurut Junaidi, jumlah pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing kandidat bervariasi. Sayangnya, Junaidi tidak menyebutkan pasangan kandidat mana yang paling banyak ditemukan kasus fotokopi KTP ganda maupun pelanggaran yang lain. Yang pasti, katanya, ketiga pasangan cagub-cawagub Aceh yang bertarung pada pilkada mendatang ditemukan pelanggaran berupa KTP ganda dan pelanggaran lainnya.

Seperti diberitakan Serambi, masing-masing pasangan cagub/cawagub Aceh dari jalur independen (perseorangan) telah menyerahkan syarat dukungan berupa fotokopi KTP kepada KIP Aceh sejak 3-7 Agustus 2016. Masing-masing kandidat mengantar bukti dukungannya dengan cara tersendiri, mulai dengan truk, becak, hingga trailer. Zakaria Saman-HT Alaidinsyah menjadi pasangan pertama mengantar syarat dukungan fotokopi KTP sebanyak 154.473 lembar, Rabu (3/8). Lalu, Jumat (5/8), giliran Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab mengantar 188.459 lembar fotokopi KTP. Terakhir, Zaini Abdullah-Nasaruddin menyerahkan 201.150 lembar fotokopi KTP pada Minggu (7/8).

Namun, berdasarkan hasil penghitungan ulang secara manual yang dilakukan KIP Aceh dengan melibatkan 77 petugas, ternyata jumlah KTP Zakaria Saman-HT Alaidinsyah hanya 154.331 lembar dari 154.736 lembar yang mereka serahkan. Jumlah dukungan fotokopi KTP Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab hanya 158.992 lembar dari 188.459 lembar yang mereka klaim. Sedangkan jumlah dukungan KTP Zaini Abdullah-Nasaruddin justru mencapai 203.479 lembar. Artinya, lebih sebanyak 2.329 dari 201.150 lembar yang mereka sebutkan semula. Tapi, baik jumlah dukungan fotokopi KTP pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah maupun Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, menurut Junaidi, tidak kurang dari jumlah minimal yang disyaratkan KIP Aceh, yaitu 153.044 lembar.“Ini adalah proses yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon. Selesai verifikasi administrasi kita akan berikan berita acara kepada pasangan calon. Fotokopi KTP yang kurang harus disiapkan dari sekarang sebanyak dua kali lipat dari total kekurangan tersebut, termasuk menjaga wilayah sebarannya,” pungkas Junaidi. (mas)

Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon