* Hasil Verifikasi Administrasi
Media-Andesdi - BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah
merampungkan verifikasi administrasi syarat dukungan fotokopi KTP
pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub/cawagub) Aceh
dari jalur independen yang dilakukan sejak 4-17 Agustus 2016. KIP
menemukan banyak KTP ganda identik dalam berkas syarat dukungan yang
diajukan ketiga pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada 2017. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi SH, kepada Serambi di kantornya, Rabu (17/8). Adapun ketiga pasangan cagub/cawagub yang sudah menyerahkan syarat dukungan kepada KIP Aceh adalah Zakaria Saman (Apa Karya)-HT Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin.
“Setelah kita lakukan verifikasi administrasi, banyak sekali kita
temukan KTP ganda identik. Disebut ganda identik karena nama sama, nomor
induk kependudukan (NIK) dan alamat juga sama. Pendeknya, semua
identitas kependudukan itu sama,” kata Junaidi. Bahkan, menurutnya, ada satu pasangan calon yang melampirkan fotokopi
KTP sebagai syarat dukungan dari satu gampong yang ternyata lima kali
ditemukan nama yang sama. Junaidi menjelaskan, setiap kali ditemukan KTP yang fotokopinya
ganda, maka petugas verifikasi langsung mengurangi jumlah dukungan dari
kandidat bersangkutan. “Kalau mereka memasukkan lima (fotokopi KTP yang
sama), berarti kita hitung satu. Kalau mereka memasukkan empat, juga
kita hitung satu. Jadi, secara otomatis akan mengurangi jumlah yang
telah mereka serahkan kemarin,” ujarnya.
Tak hanya ditemukan kasus KTP ganda identik, KIP
Aceh juga menemukan pelanggaran jenis lain. Misalnya, syarat dukungan
yang dilampirkan hanya ada nama warganya saja, tapi fotokopi KTP-nya
tidak disertakan. Selain itu, ada juga yang fotokopi KTP-nya saja yang
diserahkan, tapi nama orang tersebut pada formulir B-1 tidak ada. Menurut Junaidi, jumlah pelanggaran yang ditemukan pada masing-masing
kandidat bervariasi. Sayangnya, Junaidi tidak menyebutkan pasangan
kandidat mana yang paling banyak ditemukan kasus fotokopi KTP ganda
maupun pelanggaran yang lain. Yang pasti, katanya, ketiga pasangan cagub-cawagub Aceh yang bertarung pada pilkada mendatang ditemukan pelanggaran berupa KTP ganda dan pelanggaran lainnya.
Seperti diberitakan Serambi, masing-masing pasangan cagub/cawagub
Aceh dari jalur independen (perseorangan) telah menyerahkan syarat
dukungan berupa fotokopi KTP kepada KIP
Aceh sejak 3-7 Agustus 2016. Masing-masing kandidat mengantar bukti
dukungannya dengan cara tersendiri, mulai dengan truk, becak, hingga
trailer. Zakaria Saman-HT Alaidinsyah menjadi pasangan pertama mengantar
syarat dukungan fotokopi KTP sebanyak 154.473 lembar, Rabu (3/8). Lalu,
Jumat (5/8), giliran Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab mengantar 188.459
lembar fotokopi KTP. Terakhir, Zaini Abdullah-Nasaruddin menyerahkan
201.150 lembar fotokopi KTP pada Minggu (7/8).
Namun, berdasarkan hasil penghitungan ulang secara manual yang dilakukan KIP
Aceh dengan melibatkan 77 petugas, ternyata jumlah KTP Zakaria Saman-HT
Alaidinsyah hanya 154.331 lembar dari 154.736 lembar yang mereka
serahkan. Jumlah dukungan fotokopi KTP Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab
hanya 158.992 lembar dari 188.459 lembar yang mereka klaim. Sedangkan
jumlah dukungan KTP Zaini Abdullah-Nasaruddin justru mencapai 203.479
lembar. Artinya, lebih sebanyak 2.329 dari 201.150 lembar yang mereka
sebutkan semula. Tapi, baik jumlah dukungan fotokopi KTP pasangan Zakaria Saman-T
Alaidinsyah maupun Abdullah Puteh-Sayed Mustafa, menurut Junaidi, tidak
kurang dari jumlah minimal yang disyaratkan KIP Aceh, yaitu 153.044 lembar.“Ini adalah proses yang perlu diperhatikan oleh pasangan calon. Selesai
verifikasi administrasi kita akan berikan berita acara kepada pasangan
calon. Fotokopi KTP yang kurang harus disiapkan dari sekarang sebanyak
dua kali lipat dari total kekurangan tersebut, termasuk menjaga wilayah
sebarannya,” pungkas Junaidi. (mas)