Catatan :

Gilaa!!! Ternyata Sebelum Memasukan Cangkul Ke “Itu” nya Enno Pelaku Juga Melakukan Hal Ini, Biadab Kalilahh

 
Jajaran Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka pembunuhan sadis yang menimpa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (sebelumnya Enno Parinah). Ketiganya yakni pria RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti pun memaparkan kronologi lengkap proses pembunuhan keji tersebut, yakni berawal pada Kamis (12/5) sekira pukul 23.30 WIB, antara tersangka RAl dan korban sepakat janjian bertemu di kamar korban.
“Ternyata pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban yakni RAl atau Alim yang bukan lain selaku anak SMP. Korban berkenalan dengan RAl mengaku kenalan namanya Indah. Pelaku minta nomor korban lalu telepon dan SMS sampai malam kejadian,” kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).

14

Saat itu, pelaku RAl usai bermain Play Station diberitahu bahwa pintu kamar korban sudah dibuka, akhirnya dia masuk ke dalam kamar dengan gerbang masuk tak dikunci. Saat itu posisi kamar korban terbuka, sedangkan kamar lain tertutup.
“Ini mess khusus perempuan berjumlah 13 kamar, 22 penghuni wanita, samping mess ini ada mess pria dan mess semua ada gerbang yang hanya bisa dibuka oleh orang dari dalam, artinya tak ada orang lain masuk kalau tidak dibuka dari dalam. Korban menjemput pelaku masuk ke dalam,” ucapnya.
Setelah pelaku RAl masuk kek kamar, mereka kemudian berbincang sekitar 30 menit. Sempat berduaan, pelaku kemudian mengajak korban begit*** namun ditolak korban dengan alasan takut. Karena kesal, RAl kemudian keluar gerbang mess dan merokok dua batang rokok. Saat itulah pelaku RAI bertemu dengan RAr yang baru kali itu mereka bertemu.

Kasus Eno Merupakan Bukti Nyata Bahwa Ajaran Islam Adalah Jalan Keselamatan

“Saat merokok, RAl bertemu dengan RAr alias Arif yang belum pernah ditemui sebelumnya. Mereka berkenalan, dan ternyata Arif karyawan pabrik mess belakang mess korban. Tak lama kemudian keduanya bertemu dengan pelaku IH alias Ilham yang tengah lewat dan kemudian berkenalan. Ternyata RAr dan IH ini suka sama korban, namun tak pernah ditanggapi,” ucapnya.
Setelah bertemu, para tersangka menuju kamar korban dengan maksud untuk menganiaya korban. Saat masuk, korban yang tengah tertidur pun langsung dibekap mukanya oleh tersangka IH dengan menggunakan bantal dan menyuruh tersangka RAl mencari pisau dapur. Namun karena di dapur tak ada pisau, selanjutnya RAl keluar kamar dengan maksud mencari benda lain selain pisau, dan menemukan sebuah cangkul tak jauh dari kamar korban.
“Saat tersangka RAl masuk ke dalam kamar korban dengan membawa cangkul, terlihat tersangka IH masih membekap wajah korban hingga korban setengah pingsan, sedangkan RAr memegangi kaki korban. Selanjutnya IH menyuruh tersangka RAl memukul cangkul ke arah korban hingga mengenai wajah korban. Usai melakukannya, RAI sempat keluar kamar karena geli,” jelasnya.

12

Namun tak sampai situ, korban kemudian diperk**** Rar, dan IH menyayat wajah korban dengan menggunakan garpu makan. RAl yang masih kesal sama korban pun tak hanya itu saja, dia kembali masuk dan menggigit dada korban sebelah kiri hingga membekas.
“Korban tak berdaya, kemudian RAr memasukkan cangkul ke itunya korban. Bukan hanya dimasukkan, bahkan sampai kaki mendorong-dorong cangkul hingga masuk 90 persen,” jelasnya.
Setelah semua selesai, para tersangka selanjutnya kabur dengan terlebih dahulu menutup engsel kamar mess dengan tujuan penghuni lain tak curiga.
“Dan 2 hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelakunya. Mereka pun kami kenakan pasal dengan tersangka RAr Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 kurp dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP kakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 kuHP Juncto Pasal 3AD KUHP,” ucapnya.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan P Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 kiUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH dengan ancaman seumur hidup.
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon