Bireuen | acehtraffic.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bireuen dan Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendapat pemotretan gratis, ‘Gaya Peutakot?’ dari Oknum TNI?
Media Andesdi-Berdasarkan situs resmi Walhi Aceh walhiaceh.or.id, Rabu, 4
Mei 2016 anggota DPRK Bireuen Suahimi Hamid bersama M. Nasir dari Walhi
dan beberapa warga mengunjungi kebun sawit sengketa yang kini di klaim
milik HGU PT. Syaukath Sejahtera di GampĂ´ng Krueng Simpo kecamatan Juli Bireuen. BACA JUGA : Bupati Bireuen Tidak Berani Dengan PT.Syaukat Sejahtera, Lebih Berani Ingkari Warga?
Setelah melihat perkebunan tersebut, rombongan hendak kembali ke Kota
Bireuen namun ditengah perjalanan,rombongan di hadang dua oknum TNI.
Lantas oknum TNI tersebut bertanya. “Dari mana, Dari mana?” mendapat
sodokan pertanyaan yang tajam itu, seorag warga menjawab mereka baru
saja kembali dari areal perkebunan. “ Kami pulang dari kebun”.
Nah, saat itulah seorang oknum TNI mengambil handphone dan memotret tim tersebut dan pergi.
Walhi Aceh dalam websitenya merilis, dari keterangan warga bahwa oknum
TNI tersebut selama ini sering melakukan teror dan intimidasi kepada
petani agar tidak lagi mempersoalkan PT Syaukat Sejahtera yang diduga
telah melakukan penyerobotan terhadap lahan yang telah di garap
masyarakat.
Berdasarkan kronologis yang di peroleh acehbaru.com dari LBH Banda Aceh
Pos Lhokseumawe yang sempat menangani warga korban penyerobotan,
menyebutkan, awalnya sebanyak tiga puluh (30) warga Kreung Simpo
mencoba membuka lahan di seputaran daerah Alue Cermen Kecamatan
Kreung Simpo untuk dijadikan lahan pertanian.
Sebagai syarat sederhana mereka meminta izin kepada kepala desa
setempat, dan kepala Desa mengizinkan warga untuk membuka lahan
dikawasan itu, sementara adiministrasi bisa di urus belakangan.
Setelah mendapatkan arahan seperti itu maka 30 warga tersebut membuka
lahan, setelah lahan dibuka dan area lahan menjadi bersih tiba-tiba
lahan warga tersebut digarap oleh perusahaan perkebunan PT Syaukat
Sejahtera dengan menggunakan Backo.
Merasa lahan mereka diambil orang lain dalam hal ini kehadiran alat
berat Backo, warga pun protes dan menghadang aktivitas Backo tersebut.
Mendapat penghadangan dari warga, pihak perusahaan melaporkan kejadian
tersebut kepada Polres Bireuen, pelaporan mereka didasari penghadangan
oleh 30 warga, dan warga digiring atau di‘Peulop’ dengan bahasa
perampasan tanah, dan mereka diancam terkena pasal 385 KUHP.
Sementara 30 masyarkat yakin apa yang dilakukannya benar, karena tanah
yang digarap mereka yang luasnya sekitar 190 Hektar berada diluar peta
ijin prinsip dari PT. Syaukat Sejahtera dan tanah yang mereka garap
tidak dimiliki oleh siapapun melainkan tanah tersebut adalah milik
Negara di dunia dan milik Allah di alam sementa ini.
Dan uniknya bulan April tahun 2014 BPN Bireuen mengeluarkan Peta baru
yang tanah tersebut sudah berada dalam izin PT. Syaukat Sejahtera ?
Lalu apa yang terjadi terhadap masyarakat?
Pada tanggal 19 Mei 2014 warga mendapat panggilan pertama oleh
Kepolisian Bireuen berstatus sebagai saksi. Selanjutnya pada tanggal 26
Juli 2014 warga tersebut kembali dipanggil oleh pihak Polres Bireuen,
nah pemanggilan kedua warga tidak dilaukan pemeriksaan oleh Polres
Bireuen? Tapi warga langsung dibawa ke Pengadilan untuk diadili?
Dan hari itu juga Pengadilan Negeri Bireuen dengan proses persidangan
‘Super Kilat’ itu memutuskan hukumah terhadap 30 warga, dengan hukuman
1,6 tahun penjara secara tahanan bebas?
Persidangan ‘Super Kilat’ tersebut diadili oleh hakim tunggal dan satu
oarang panitera. Sementara dari pihak lain yang hadir adalah, Geuchik
Gampong, Saksi dari PT Syaukat Sejahtera, Kepala Dusun Bifak, Mukim
Juli, dan Polisi lebih kurang 5 orang.
Setelah di Vonis bebas oleh pengadilan negeri Bireuen yang mengadili
perkara mereka ‘Super Kilat” itu, warga kembali melanjutkan perjuangan
mereka.
Kali ini mereka berunjuk rasa di depan Kantor bupati Bireuen. Warga
berorasi menyampaikan keluh kesah, pahitnya membangun hutan jadi kebun
yang sejatinya bukan untuk tujuan kaya, tapi hanya untuk memiliki
sepetak tanah dengan harapan tumbuhan yang ditanam nanti bisa menyambung
hidup ditanah kelahiran, ditanah indatu, Aceh yang katanya Mulia ini.
Setelah dua jam berkoar-koar diluar gedung Kantor Bupati yang berlokasi di Cot Gapu, akhirnya pihak bupati bersedia menemui warga pendemo dan bersedia menandatangani surat pernyataan;
Dengan ini kami pihak pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan akan segera menindak lanjuti tuntutan dan kami akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi antara pikak petani dengan pihak PT. Syaukath Sejahtera dengan mengedepankan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Dalam hal ini kami akan nyatakan secara tertulis yaitu:
Kami akan segera membentuk Tim Penyelesaian sengketa antara Petani dengan PT. Syaukath Sejahtera.
- Kami Siap memfasilitasi pertemuan antara Pihak Petani dengan PT. Syaukath Sejahtera Secepat mungkin.
- Kami siap dan akan segera meninjau kembali izin lokasi Lahan Perkebunan PT. Syaukath Sejahtera yang berkaiatan dengan permasalahan ini.
- Kami siap dan akan segera Meminta pihak PT. Syaukath Sejahtera. menghentikan segala aktifitas pada lokasi Lahan yang disengketakan sampai dengan persengketaan antara petani dengan PT. Syaukath Sejahtera selesai.
- Kami akan mengambil kebijakan dengan mengedepankan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi.
Demikianlah surat pernyataan ini kami perbuat dan dapat dipergunakan seperlunya.
Bireuen , 16 Oktober 2014
Hormat Kami,
Bupati Bireuen
Bupati Bireuen
An. Bupati Bireuen
Jamaludin, SE, MM
Jamaludin, SE, MM
Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut DPRK Bireuen juga telah
mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan apapun dilahan yang
sedang bersengketa itu, tetap saja rekomendasi itu tetap tidak bertaji,
rekomendasi itu bagaikan menjaring angin di laut lepas atau kencing
ditengah hujan lebat.
Terasa pemerintah Bireuen seperti terkurung dalam konflik kepentingan,
karena terkesan kurang semangat menyelesaikan kasus yang berpihak kepada
warga bangsa mulianya, akhirnya pada 17 September 2015 warga dari
Bangsa Mulia coba mengadukan nasibnya ke perwakilan bangsa Mulia yang
ada di DPR Aceh dengan harapan mereka (DPR Aceh-red) dapat menolong
nasib Bangsa sesukunya yang lemah ini dari rongrongan pemilik modal.
Hasil dari sana anggota DPR A dapil Bireuen menjanjikan akan membuat
pertemuan di Krung Simpo, namun pertemuan itu tidak dilaksanakan hingga
sekarang
Hem !
“PT. Syaukat Sejahtera mengabaikan semua itu, dan dengan leluasa
melakukan penanaman kepala sawit di areal yang masih bersengketa,” Ujar
Nasir Kadiv advokasi Walhi Aceh.
(SUMBER acehhbaru.com)
(SUMBER acehhbaru.com)