Catatan :

Tinjau Lahan Bersengketa, Anggota DPRK Bireuen dan Aktivis Walhi Dapat 'Gertak dikit' Dari Oknum Berseragam


Bireuen | acehtraffic.com -  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Bireuen dan Aktivis Wahana  Lingkungan Hidup (Walhi) mendapat pemotretan gratis, ‘Gaya Peutakot?’  dari Oknum TNI?

Media Andesdi-Berdasarkan  situs resmi Walhi Aceh walhiaceh.or.id, Rabu, 4 Mei 2016 anggota DPRK Bireuen Suahimi Hamid bersama M. Nasir dari Walhi dan beberapa warga mengunjungi kebun sawit sengketa yang kini di klaim milik HGU PT. Syaukath Sejahtera di GampĂ´ng Krueng Simpo kecamatan Juli Bireuen. BACA JUGA : Bupati Bireuen Tidak Berani Dengan PT.Syaukat Sejahtera, Lebih Berani Ingkari Warga?
Setelah melihat perkebunan tersebut, rombongan hendak kembali ke Kota Bireuen namun ditengah perjalanan,rombongan di hadang dua oknum TNI. Lantas oknum TNI tersebut bertanya.  “Dari mana, Dari mana?” mendapat sodokan pertanyaan yang tajam itu, seorag warga menjawab mereka baru saja kembali dari areal perkebunan. “ Kami pulang dari kebun”.
Nah, saat itulah seorang oknum TNI mengambil handphone dan memotret tim tersebut dan pergi.
Walhi Aceh dalam websitenya merilis, dari keterangan warga bahwa oknum TNI tersebut selama ini sering melakukan teror dan intimidasi kepada petani agar tidak lagi mempersoalkan PT Syaukat Sejahtera yang diduga telah melakukan penyerobotan terhadap lahan yang telah di garap masyarakat.
Berdasarkan kronologis yang di peroleh acehbaru.com dari LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang sempat menangani  warga korban penyerobotan, menyebutkan, awalnya sebanyak tiga puluh (30) warga  Kreung Simpo  mencoba  membuka  lahan   di   seputaran   daerah  Alue Cermen Kecamatan Kreung Simpo untuk dijadikan lahan pertanian.
Sebagai syarat sederhana mereka meminta izin kepada kepala desa setempat, dan kepala Desa mengizinkan warga untuk membuka lahan dikawasan itu, sementara adiministrasi bisa di urus belakangan.
Setelah mendapatkan arahan seperti itu maka 30 warga tersebut membuka lahan, setelah lahan dibuka dan area lahan menjadi bersih tiba-tiba lahan warga tersebut digarap oleh perusahaan perkebunan PT Syaukat Sejahtera dengan menggunakan Backo.
Merasa lahan mereka diambil orang lain dalam hal ini kehadiran alat berat Backo, warga pun protes dan menghadang aktivitas Backo tersebut.
Mendapat penghadangan dari warga,  pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bireuen, pelaporan  mereka didasari  penghadangan oleh 30 warga, dan warga digiring atau di‘Peulop’ dengan bahasa perampasan tanah, dan mereka diancam terkena pasal 385 KUHP.
Sementara 30 masyarkat yakin apa yang dilakukannya benar, karena  tanah yang digarap mereka yang luasnya sekitar  190 Hektar berada diluar peta ijin prinsip dari PT. Syaukat Sejahtera dan tanah yang mereka garap tidak dimiliki oleh siapapun melainkan tanah tersebut adalah milik Negara di dunia dan milik Allah di alam sementa ini.
Dan uniknya  bulan April tahun 2014 BPN Bireuen mengeluarkan Peta baru yang tanah tersebut sudah berada dalam izin PT. Syaukat Sejahtera ?
Lalu apa yang terjadi terhadap masyarakat?
Pada tanggal 19 Mei 2014 warga mendapat panggilan pertama oleh Kepolisian Bireuen berstatus sebagai saksi. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2014 warga tersebut kembali dipanggil oleh pihak Polres Bireuen, nah pemanggilan kedua warga tidak dilaukan pemeriksaan oleh Polres Bireuen? Tapi warga langsung dibawa ke Pengadilan untuk diadili?
Dan hari itu juga Pengadilan Negeri Bireuen dengan proses persidangan ‘Super Kilat’ itu memutuskan hukumah terhadap 30 warga, dengan hukuman 1,6 tahun penjara secara tahanan bebas?
Persidangan ‘Super Kilat’  tersebut  diadili oleh hakim tunggal dan satu oarang panitera. Sementara dari pihak lain yang hadir adalah, Geuchik Gampong, Saksi dari PT Syaukat Sejahtera, Kepala Dusun Bifak, Mukim Juli, dan Polisi lebih kurang 5 orang.
Setelah di Vonis bebas oleh pengadilan negeri Bireuen yang mengadili perkara mereka ‘Super Kilat”  itu, warga kembali melanjutkan perjuangan mereka.
Kali ini mereka berunjuk rasa di depan Kantor bupati Bireuen. Warga berorasi menyampaikan keluh kesah, pahitnya membangun hutan jadi kebun yang sejatinya  bukan untuk tujuan kaya, tapi hanya untuk memiliki sepetak tanah dengan harapan tumbuhan yang ditanam nanti bisa menyambung hidup ditanah kelahiran, ditanah indatu, Aceh yang katanya Mulia ini.
Setelah dua jam berkoar-koar diluar gedung Kantor Bupati yang berlokasi di Cot Gapu, akhirnya pihak bupati  bersedia menemui warga pendemo dan  bersedia  menandatangani  surat pernyataan;
Dengan ini kami pihak pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan akan segera menindak lanjuti tuntutan dan kami akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi antara pikak petani dengan pihak PT. Syaukath Sejahtera dengan mengedepankan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Dalam hal ini kami akan nyatakan secara tertulis yaitu:
 Kami akan segera membentuk Tim Penyelesaian sengketa antara Petani dengan PT. Syaukath Sejahtera.
  1. Kami Siap memfasilitasi pertemuan antara Pihak Petani dengan PT. Syaukath Sejahtera Secepat mungkin.
  2. Kami siap dan akan segera meninjau kembali izin lokasi Lahan Perkebunan PT. Syaukath Sejahtera yang berkaiatan dengan permasalahan ini.
  3. Kami siap dan akan segera Meminta pihak PT. Syaukath Sejahtera. menghentikan segala aktifitas pada lokasi Lahan yang disengketakan sampai dengan persengketaan antara petani dengan PT. Syaukath Sejahtera selesai.
  4. Kami akan mengambil kebijakan dengan mengedepankan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi.
 Demikianlah surat pernyataan ini kami perbuat dan dapat dipergunakan seperlunya.
Bireuen , 16 Oktober 2014
Hormat Kami,
Bupati Bireuen
 An. Bupati Bireuen
Jamaludin, SE, MM
Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut DPRK Bireuen juga telah mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada kegiatan apapun dilahan yang sedang bersengketa itu, tetap saja rekomendasi itu tetap tidak bertaji, rekomendasi itu  bagaikan menjaring angin di laut lepas atau kencing ditengah hujan lebat.
Terasa pemerintah Bireuen seperti terkurung dalam konflik kepentingan, karena terkesan kurang semangat menyelesaikan kasus yang berpihak kepada warga bangsa mulianya, akhirnya pada 17 September 2015 warga dari Bangsa Mulia coba mengadukan nasibnya ke perwakilan bangsa Mulia yang ada di DPR Aceh dengan harapan mereka (DPR Aceh-red) dapat menolong nasib Bangsa sesukunya yang lemah ini dari rongrongan pemilik modal.
Hasil dari sana anggota DPR A dapil Bireuen menjanjikan akan membuat pertemuan di Krung Simpo, namun pertemuan itu tidak dilaksanakan hingga sekarang
Hem !
“PT. Syaukat Sejahtera  mengabaikan semua itu, dan dengan leluasa melakukan penanaman kepala sawit di areal yang masih bersengketa,” Ujar Nasir Kadiv advokasi Walhi Aceh.

(SUMBER acehhbaru.com)
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon