Media-Andesdi - Seorang anggota jemaah haji asal Pamekasan, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, Arab Saudi, dan membayar denda karena membawa jamu tradisional dan jimat rajah.Warga berumur 46 tahun dengan inisial AMT itu mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah pada 10 Agustus 2016 pukul 23.06 waktu Arab Saudi.Menurut Kepala Daerah Kerja Bandara Jeddah-Madinah Nurul Badruttamam
Makkiy, dia datang bersama 442 anggota Kloter Surabaya 3, termasuk
petugas kloter.
Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah
pada Kamis (11/8) sekitar pukul 00.10, petugas memeriksa koper milik
AMT yang berisi obat-obatan tradisional dan jimat rajah dalam kemasan
tertutup.Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid, mendampingi dia selama pemeriksaan di Sektor II Airport.Petugas Bandara Madinah menduga barang bawaan AMT masuk kategori narkoba. Sehingga, AMT diminta yang menjalani pemeriksaan urine dan laboratorium.Menurut laporan petugas PPIH, barang bawaan AMT hanya jamu tradisonal
dari sarang tawon yang dikeringkan dan bukan narkoba sebagaimana dugaan
petugas Bandara Madinah. Jamu tersebut merupakan titipan dari seseorang.
Sementara jimat rajahnya, menurut AMT, merupakan pemberian seseorang dari daerahnya sebagai perlindungan dari bala dan musibah.Petugas PPIH Daerah Kerja Airport Madinah
telah menjelaskan kepada petugas bandara bahwa barang-barang itu sudah
lazim dan merupakan bagian dari tradisi di kampung halaman yang
bersangkutan.Hingga laporan kejadian itu disampaikan pada pukul 16.00 waktu
setempat, AMT masih ditahan di wilayah al-Hizam dan diwajibkan membayar
denda 607 riyal atau sekitar Rp 2 juta oleh Bea Cukai Bandara AMAA Madinah.Sampai Kamis pukul 11.00 sudah ada 11.599 anggota jamaah haji Indonesia yang sudah tiba di Madinah.