Anggota DPD RI, Sudirman alias Haji Uma
Media-Andesdi - SIGLI - H Sudirman alias Haji Uma, Anggota DPD Asal Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pidie, Rabu (3/8).
Kunjungan dadakan itu sempat membuat kaget para staf Kemenag Pidie. Pasalnya pejabat teras di sana sedang ke Takengon mengantar rombongan Porseni. Termasuk Kakankemenag, kepala seksi haji dan lainnya.
Tujuannya ke Kemenag, Haji Uma untuk menginput data sekaligus evaluasi persiapan pra ibadah haji di kabupaten itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat nantinya menjadi pembahasannya di parlemen.
"Banyak didapati persoalan antara lain koneksi internet terkendala, soal keluhan transportasi dari tempat asal ke embarkasi dibebankan pada jamaah, permintaan ditambah kuota,"tutur H Uma.
Dia meminta agar adanya kepedulian Pemkab setempat membantu biaya transportasi dari tempat asal ke embarkasi. Hal ini diatur dalam UU No 13 Tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 pasal 35
Ayat 1 bunyinya transportasi jamaah dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya tanggung jawab pemerintah daerah.
"Nah seharusnya ini jadi perhatian pemerintah dan kewajiban membantu perjalanan jamaah haji dengan memfasilitasi dan mendanai biaya ongkos dari tempat asal ke embarkasi," ujar Haji Uma(*)
Kunjungan dadakan itu sempat membuat kaget para staf Kemenag Pidie. Pasalnya pejabat teras di sana sedang ke Takengon mengantar rombongan Porseni. Termasuk Kakankemenag, kepala seksi haji dan lainnya.
Tujuannya ke Kemenag, Haji Uma untuk menginput data sekaligus evaluasi persiapan pra ibadah haji di kabupaten itu untuk disampaikan ke pemerintah pusat nantinya menjadi pembahasannya di parlemen.
"Banyak didapati persoalan antara lain koneksi internet terkendala, soal keluhan transportasi dari tempat asal ke embarkasi dibebankan pada jamaah, permintaan ditambah kuota,"tutur H Uma.
Dia meminta agar adanya kepedulian Pemkab setempat membantu biaya transportasi dari tempat asal ke embarkasi. Hal ini diatur dalam UU No 13 Tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008 pasal 35
Ayat 1 bunyinya transportasi jamaah dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya tanggung jawab pemerintah daerah.
"Nah seharusnya ini jadi perhatian pemerintah dan kewajiban membantu perjalanan jamaah haji dengan memfasilitasi dan mendanai biaya ongkos dari tempat asal ke embarkasi," ujar Haji Uma(*)