JURU Penerangan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, TR
Kamaluddin (dua kiri) didampingi mantan Ketua PA Abdya, M Nazir, dan
Ketua MUNA Abdya, Tgk Azhari, menggelar konferensi pers di kantor DPW PA
Abdya, Sabtu (13/8).
Media-Andesdi - BLANGPIDIE - TR Kamaluddin resmi mengundurkan diri dari Juru
Penerangan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie. Keputusan
tersebut diambil sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Dewan
Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA) yang menetapkan Erwanto dan Muzakir
ND sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati. “Sikap ini saya ambil karena Mualem tidak mendengar permintaan kawan-kawan dari KPA
yang meminta agar pencalonan bupati Abdya harus dilakukan melalui
musyawarah. Mualem tidak mendengar harapan kami, maka kami tidak
mendengar perkataaan Mualem,” tegas TR Kamaluddin alias Tgk Yong kepada
wartawan, Sabtu (13/8).Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPW PA Abdya itu,
Tgk Yong didampingi Ketua MUNA Abdya, Tgk Zahari, mantan ketua PA Abdya,
M Nazir, mantan jubir PA, Zainal Cot, dan para pangsagoe.
Menurut Tgk Yong, pimpinan PA Pusat tidak lagi berpijak pada Alquran
dan Hadis dalam mengambil keputusan. Hal ini, sambungnya, dibuktikan
dengan penetapan calon bupati Abdya dari PA yang dilakukan tanpa
musyawarah dengan para pengurus. “Alquran dan Hadis sangat jelas mengajarkan kepada kita, bahwa setiap
keputusan yang diambil harus dilakukan dengan cara musyawarah. Namun
pimpinan kami tidak lagi perpedoman kepada Alquran dan Hadis. Untuk itu
saya selaku juru penerangan KPA Wilayah 013 Blangpidie dari tahun 2001-2016 dengan ini menyatakan mengundurkan diri,” pungkas Tgk Yong. Ia mengaku akan kembali menjabat sebagai juru penerangan setelah
adanya pimpinan yang adil, jujur dan mendengar sejumlah saran dan
masukan dari para pengurus.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Panglima Daerah (Wapangda) I
Abdya, Ayahdi. Ia mengatakan akan mengembalikan stempel serta mundur
dari jabatannya. “Kami menilai penetapan Erwanto-Muzakir ND tanpa
musyawarah dan melanggar AD/ART partai. Jika ini tetap dilakukan, maka
saya dan sejumlah pangsagoe menyatakan mengundurkan diri,” ucap Ayahdi. Sementara itu, Ketua MUNA Abdya, Tgk Zahari, menyesalkan sikap Ketua
DPA PA yang membelakangi peunutoh Tuha Peut Partai Aceh, Tgk Malek
Mahmud Al-Haytar yang meminta penetapan Erwanto sebagai calon bupati
dari Partai Aceh harus diputuskan kembali melalui musyawarah.
“Siapapun yang membelakangi arahan daripada Tuha Peut Partai Aceh,
itu melanggar aturan, dan Muzakir Manaf atau Mualem telah menyelahi
aturan dan peraturan partai, yaitu AD/ART partai,” kata Tgk Azhari. Sejumlah anggota KPA
dan para Pangsagoe yang hadir dalam konferensi pers tersebut juga
memberi pernyataan serupa. Mereka siap melakukan perlawanan terhadap
keputusan KPA/PA Pusat.(c50)