Catatan :

Polri Hentikan Penyelidikan Terhadap Haris Azhar

Haris Azhar
Media-Andesdi - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menghentikan sementara penyelidikan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar terkait dengan upaya mengumpulkan fakta melalui tim independen.

"Prioritas utama menempuh langkah-langkah konfirmasi tentang testimoni Fredi. Belum mengarah ke projusticia," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat memberikan konferensi pers bersama Haris di salah satu rumah makan, Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2016).

Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan organisasi masyarakat Pemuda Panca Marga setelah mempublikasikan artikel hasil percakapannya bersama bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman. Cerita itu diberi judul Cerita Busuk dari Seorang Bandit.

Dalam artikel itu, Haris menyampaikan bahwa Fredi diduga memberikan upeti sebesar Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN dan Rp90 miliar kepada oknum anggota Polri untuk memuluskan bisnis narkotiknya.

Bahkan, Haris menyebutkan, Fredi juga bisa menikmati fasilitas kendaraan seorang jenderal TNI bintang dua untuk membawa narkotik dari Medan menuju Jakarta, tanpa gangguan apapun.

Belum melakukan penyelidikan terhadap keempat laporan itu, Polri justru membentuk tim independen. Menurut Boy, tim itu akan menelusuri kebenaran informasi dalam cerita Haris.

Tim itu akan dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan beranggotakan personel Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti, serta pakar komunikasi dari Universitas Indonesia Effendi Gazali.

Terkait dengan langkah penghentian sementara proses penyelidikan itu, bekas Kepala Polda Banten itu menyampaikan bahwa Polri ingin mendapatkan kepastian hukum.
"Semua laporan (penyelidikannya dihentikan)," ujar dia.

Dia menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti cerita Haris secara objektif. Boy mengatakan dirinya mengkhawatirkan apa yang disampaikan oleh Haris bisa memperlemah penanganan masalah narkotik di Indonesia.

Sebelumnya, Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (CNN Indonesia)
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon