Media-Andesdi - BANDA ACEH - Sebanyak 2.537 narapidana di seluruh Aceh mendapat remisi umum pada peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 66 warga binaan di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi. Kanwil Kemenkumham Aceh, Drs Gunarso Bc IP mengatakan, semua yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat. Sebelumnya pihaknya mengusulkan remisi umum sebanyak 3.418 narapidana dari 6.192 narapidana se Aceh kepada Kemenkumham.
"Namun yang mendapat remisi hanya 2.537 orang dengan jumlah remisi
yang bervariasi. Sementara 66 narapidana di antaranya bebas," kata
Gunarso saat memberi sambutan pada acara pemberian remisi secara
simbolis di Lapas Kelas II A Banda Aceh, Rabu (17/8/2016). Gunarso menjelaskan, pemberian remisi tersebut bertujuan untuk
mendorong warga binaan agar dapat berprilaku baik sehingga tidak lagi
melanggar hukum. "Harapan kita semua, bagi yang memperoleh remisi dapat bersyukur
kepada Allah dan yang belum memperoleh remisi agar besabar dan
memperbaiki diri untuk memperoleh remisi pada tahun depan," ujarnya.