Media-Andesdi - BANDA ACEH - Kepolisian Daerah
(Polda) Aceh, memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) enam anggota
Kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh, karena melanggar kode
etik kategori berat meninggalkan dinas berturut-turut selama 30 hari,
Selasa (16/08/2016). Pemberhentian itu dilakukan dalam sebuah upacara di halaman
Mapolresta Banda Aceh yang dipimpin Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Drs
Sugeng HS. Proses pemberhentian enam anggota Polri ini hanya dihadiri satu
personel, yakni Brigadir Teuku Fadli yang sebelumnya bertugas di Satuan
Sabhara Polresta Banda Aceh. Wakapolresta Banda Aceh, langsung menanggalkan pakaian dinas
beratribut Polri yang dikenakan Teuku Fadli. Sementara 5 personel
lainnya yang tidak hadir pada upacara pemecatan sebagai anggota Polri
itu, masing-masing Bripka Suhelfian, Brigadir Zulkarnen, Brigadir
Tawardi, Brigadir Muammar Iqbal, dan Bripda Edwar Nur.Semua personel Polresta Banda Aceh yang dipecat itu, melanggar Pasal
14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, melanggar kode etik berat,
karena meninggalkan tugas lebih 30 hari berturut-turut tanpa ada
pemberitahuan. "Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik dan
tidak disiplin. Kosekwensinya pecat,” tegas WakapolrestaBanda Aceh. Ia menjelaskan dengan di-PTDH enam anggota Polri tersebut, semua yang
dilakukan di luar dan kemungkinan-kemungkinan melanggar hukum, sudah
bukan jadi tanggung jawab Polri. "Dengan pemecatan ini, secara otomatis ke enam mantan anggota Polri ini sudah kembali ke masyarakat," demikian AKBP Sugeng HS.
Sumber: Serambi Indonesia