Catatan :

Tak Masuk Dinas, 6 Anggota Polri Dipecat


Media-Andesdi - BANDA ACEH - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) enam anggota Kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh, karena melanggar kode etik kategori berat meninggalkan dinas berturut-turut selama 30 hari, Selasa (16/08/2016). Pemberhentian itu dilakukan dalam sebuah upacara di halaman Mapolresta Banda Aceh yang dipimpin Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Drs Sugeng HS. Proses pemberhentian enam anggota Polri ini hanya dihadiri satu personel, yakni Brigadir Teuku Fadli yang sebelumnya bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banda Aceh. Wakapolresta Banda Aceh, langsung menanggalkan pakaian dinas beratribut Polri yang dikenakan Teuku Fadli. Sementara 5 personel lainnya yang tidak hadir pada upacara pemecatan sebagai anggota Polri itu, masing-masing Bripka Suhelfian, Brigadir Zulkarnen, Brigadir Tawardi, Brigadir Muammar Iqbal, dan Bripda Edwar Nur.Semua personel Polresta Banda Aceh yang dipecat itu, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003, melanggar kode etik berat, karena meninggalkan tugas lebih 30 hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan. "Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik dan tidak disiplin. Kosekwensinya pecat,” tegas WakapolrestaBanda Aceh. Ia menjelaskan dengan di-PTDH enam anggota Polri tersebut, semua yang dilakukan di luar dan kemungkinan-kemungkinan melanggar hukum, sudah bukan jadi tanggung jawab Polri. "Dengan pemecatan ini, secara otomatis ke enam mantan anggota Polri ini sudah kembali ke masyarakat," demikian AKBP Sugeng HS.

Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon