Catatan :

Memakai Narkoba, Menuai Gila


Oleh: Ihsan Jenif | Coretan Santri
Narkoba, dalam istilah fiqh disebut muskir adalah barang yang sya-annya (kedudukannya) memabukkan jika dikonsumsi. Penggunaannya dilarang keras baik oleh Negara maupun Agama.
Dalam Islam, hukum memakai narkoba adalah haram. Sebab penggunaan narkoba sangat berbahaya bagi tubuh dan mental. Bagi tubuh, narkoba ibarat 'mesin' pengikis yang membuat tubuh semakin hari semakin aus. Dan bagi mental, narkoba ibarat 'hantu' yang terus membayang-bayangi.
Memakai narkoba esensinya adalah merusak fungsi saraf yang pada jangka panjang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saraf secara serius. Sehingga tidak mengherankan, seorang pemakai narkoba, ujung-ujung akan gila, baik gila permanen atau tidak, seperti ilusi atau dirundung rasa kesal, ketakukan atau gelisah tanpa alasan.
Memakai narkoba berarti menuai gila. Mengkonsumsi sesuatu yang berakibat buruk bagi diri sendiri adalah suatu kebodohan yang nyata.
Maka untuk selamanya, katakan dengan tegas dan keras "tidak untuk narkoba".
Allah swt berfirman: "Jangan campakkan dirimu dalam kebinasaan" (al-ayat).
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon