Oleh: Ihsan Jenif | Coretan Santri
Narkoba, dalam istilah fiqh disebut muskir adalah barang yang sya-annya (kedudukannya) memabukkan jika dikonsumsi. Penggunaannya dilarang keras baik oleh Negara maupun Agama.
Dalam Islam, hukum memakai narkoba adalah haram. Sebab penggunaan
narkoba sangat berbahaya bagi tubuh dan mental. Bagi tubuh, narkoba
ibarat 'mesin' pengikis yang membuat tubuh semakin hari semakin aus. Dan
bagi mental, narkoba ibarat 'hantu' yang terus membayang-bayangi.
Memakai narkoba esensinya adalah merusak fungsi saraf yang pada jangka
panjang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan pada saraf secara
serius. Sehingga tidak mengherankan, seorang pemakai narkoba,
ujung-ujung akan gila, baik gila permanen atau tidak, seperti ilusi atau
dirundung rasa kesal, ketakukan atau gelisah tanpa alasan.
Memakai narkoba berarti menuai gila. Mengkonsumsi sesuatu yang berakibat
buruk bagi diri sendiri adalah suatu kebodohan yang nyata.
Maka untuk selamanya, katakan dengan tegas dan keras "tidak untuk narkoba".
Allah swt berfirman: "Jangan campakkan dirimu dalam kebinasaan" (al-ayat).