Jurnalis dari berbagai media melakukan aksi solidaritas dengan orasi dan
doa bersama terhadap wartawan korban kekerasan oknum aparat TNI AU
Soewondo, Medan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/8). Jurnalis mengecam
kekerasan serta arogansi aparat TNI AU Soewondo terhadap jurnalis yang
melaksanakan tugas jurnalistik dan mendesak pengusutan kasus kekerasan
itu secara tuntas.
Media-Andesdi - BANDA ACEH - Para jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta
Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengecam
pemukulan yang dilakukan oknum TNI AU di Medan terhadap dua wartawan,
Senin (15/8). Kecaman itu disuarakan dalam aksi demo yang dilancarkan puluhan jurnalis Jumat (19/8) pagi, di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hal serupa juga dilaksanakan oleh para jurnalis yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. “Pemukulan dua wartawan saat bertugas, menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis
di Indonesia. Tindakan itu tidak bisa ditolerir dan harus diusut
tuntas,” kata koodinator aksi, Afifuddin dalam aksinya Jumat kemarin di
Banda Aceh.
Baca Juga : Prajurit TNI Dibekali Ilmu Jurnalistik
Ia mengatakan tindak kekerasan yang dipertontonkan oknum TNI AU dengan memukul wartawan yang bertugas saat itu, melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. “Para jurnalis di Banda Aceh, meminta pelaku diseret ke meja hijau. Kami juga minta Presiden RI dan Panglima TNI turun tangan mengusut tuntas kasus ini dengan pengharapan kasus serupa tidak terulang lagi ke depan,” sebutnya. Ketua IJTI Aceh, Didik Ardiansyah mengharapkan kasus kekerasan terhadap wartawan itu jangan didiamkan dan meminta pelaku kekerasan dari oknum TNI AU itu segera diseret ke pengadilan.
Aksi damai jurnalis di Banda Aceh itu, ikut dibawa sejumlah poster kecaman terhadap tindakan TNI AU di Medan tersebut. Dari sejumlah poster itu bertuliskan ‘Bukakanlah pintu hati TNI AU ya Allah,’ selanjunya, ada juga tulisan ‘Pak TNI AU, kami wartawan, bukan Pokemon’. Lalu poster lainnya bertuliskan ‘Jangan bunuh kami. Pecat mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis.’Demo yang ikut melibatkan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) itu mendapat pengawalan Polisi. Para wartawan di Banda Aceh ini mengakhir aksi tersebut dengan membacakan doa bersama.(mir)
Baca Juga : Prajurit TNI Dibekali Ilmu Jurnalistik
Ia mengatakan tindak kekerasan yang dipertontonkan oknum TNI AU dengan memukul wartawan yang bertugas saat itu, melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. “Para jurnalis di Banda Aceh, meminta pelaku diseret ke meja hijau. Kami juga minta Presiden RI dan Panglima TNI turun tangan mengusut tuntas kasus ini dengan pengharapan kasus serupa tidak terulang lagi ke depan,” sebutnya. Ketua IJTI Aceh, Didik Ardiansyah mengharapkan kasus kekerasan terhadap wartawan itu jangan didiamkan dan meminta pelaku kekerasan dari oknum TNI AU itu segera diseret ke pengadilan.
Aksi damai jurnalis di Banda Aceh itu, ikut dibawa sejumlah poster kecaman terhadap tindakan TNI AU di Medan tersebut. Dari sejumlah poster itu bertuliskan ‘Bukakanlah pintu hati TNI AU ya Allah,’ selanjunya, ada juga tulisan ‘Pak TNI AU, kami wartawan, bukan Pokemon’. Lalu poster lainnya bertuliskan ‘Jangan bunuh kami. Pecat mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis.’Demo yang ikut melibatkan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) itu mendapat pengawalan Polisi. Para wartawan di Banda Aceh ini mengakhir aksi tersebut dengan membacakan doa bersama.(mir)