Catatan :

Menjauhkan Umat dari Riba........!!!!

PEMUKULAN rapai oleh Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah, Komisaris Utama Dermawan, Direktur Utama Busra Abdullah, Penasihat Keuangan Adnan Gantoe, dan Kepala OJK Aceh sebagai tanda diresmikannya soft launching Bank Aceh Syariah di Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu (6/8).

* Perubahan Bank Aceh dari Sistem Konvensional ke Syariah

Media-Andesdi - SABTU, 6 Agustus 20- 16, genap 43 tahun usia PT. Bank Aceh. Hari jadinya yang hampirsetengah abad itu terasa sangat istimewa, karena bertepatan dengan keluarnya persetujuan pemberian izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untu perubahansistem dari konvensional ke yariah. Peringatan HUT tersebut juga dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh, sekaligus di kantor cabang seluruh Aceh.

Dalam sambutan di hari bersejarah itu, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah tampak sangat gembira. Berulangkali dia memujijajaran Bank Aceh— atas dukungan ulama dan berbagai elemen masyarakat lainnya—sehingga berhasil melewati masa-masasulit. Mereka berhasil merombak sistem perbankan konvensional menjadi syariah dalam rentang waktu yang cepat.Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, kata Gubernur, maka sudah sepantasnya sistem keuangan pun berlandaskan pada hukum syariat, termasuk di perbankan. enjalankan sistem ekonomi Islam dalam perbankan syariah berarti berupaya mengamalkankan Islam secara kaffah.

“Kita harus menjauhkan masyarakat dari praktik riba. Yakinlah, Allah SWT akan menolong kita,” kata Doto Zaini dalam sambutan peringatan HUT ke- 43 PT. Bank Aceh bersamaan dengan launching Perubahan menjadi Bank Umum Syariah di Pendopo Gubernur Aceh, Sabtu(6/8). Zaini ingin ekonomi Aceh dibangun dengan cara halal, adil, dan menenteramkan jiwa. Rapat Umum Pemegang Saham Luar biasa pada 25 Mei 2015 memang memutuskan PT. Bank Aceh akan mengubah sistem manajemennya secara bertahap menjadi sistem syariah.

Langkah ini merupakan sejarah baru dalam dunia perbankanIndonesia. Bank Aceh menjadi pioner, karena merupakan bank umum pertama yang secara menyeluruh mengubah sistemnya menjadi bank syariah. “ Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat Aceh selamat di dunia dan akhirat,” timpal Gubernur lagi. Usia 43 tahun, kata Gubernur, juga bukanlah rentangwaktu yang pendek untuk mengambilkan berbagai keputusan penting. Dengan keberanian bersikap dan keinginan kuat melaksanakan hukum syariat dalam segala sendi kehidupan, Pemerintah Aceh berhasil menjadikan Bank Aceh sebagai pelopor perubahan sejarah peradaban ekonomi syariah di Indonesia.

“Semoga Aceh menjadi teladan dan contoh bagi provinsilain di bidang ekonomi syariah, seperti halnya juga berbagaibelahan dunia yang mencontoh Aceh dalam bidang perdamaian,” kata Zaini Abdullah.Dalam rentang 43 tahun, banyak catatan sejarah yangtelah ditorehkan, sehingga Bank Aceh tidak hanya penting untuk masyarakat Aceh, tapi juga mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional. Bahkan di tengah perekonomian nasionalyang melambat pada tahun lalu, PT. Bank Aceh tetap mampu meningkatkan kinerjanya dalam mendukung perekonomian daerah.(*)
Comments
0 Comments


EmoticonEmoticon