Prosesi pemusnahan ganja, sabu dan uang palsu di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Blangpidie, Rabu (10/12/2014)
Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis enam bulan
penjara kepada bernama Ariyo Tedjo Warno. Pria berusia 125 tahun itu
dinyatakan terbukti mengedarkan uang asing palsu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ariyo Tedjo Warno dengan hukuman
penjara enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah
dijalani," ujar ketua majelis hakim Sulistyono membacakan amar putusan,
Selasa (8/11/2016).
Hakim membuktikan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ariyo ditangkap petugas Reserse dan Kriminal Polrestabes Semarang
pada 30 Mei 2016. Kala itu, kakek tersebut sedang melakukan transaksi
uang dalam bentuk dollar AS dan euro palsu di Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU) Kaligawe Semarang.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi menemukan uang bukti berupa
453 lembar euro pecahan 1 juta dan 112 lembar pecahan 1.000 dollar AS.
Ariyo ditangkap bersama dengan dua orang rekannya, yaitu Joni (30) warga Lampung dan Yitno (61) dari Surabaya.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah empat bulan dari tuntutan
yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang. Atas putusan ini, Ariyo menerima putusan. "Saya menerima. Terima kasih, " jawab dia saat ditanya hakim soal sikap hukumnya.
Ariyo saat ini berusia 125 tahun, dibuktikan dari kartu tanda
penduduknya dalam persidangan itu. Pria berambut putih itu tertulis
berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan lahir pada 27 Juli
1891.
Hukuman selama enam bulan yang dijatuhkan lebih mempertimbangkan usia
lanjut terdakwa. Selain itu, terdakwa bersikap sopan selama menjalani
proses persidangan, serta telah menyesali perbuatannya.
Sumber: Kompas.com