Catatan :
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

PNS Terlibat Timses Harus Dipecat

Ketua Komisi Independen (KIP) Pidie, Ridwan memberikan penjelasan penyebab kegaduhan politik. SERAMBI/M NAZAR 
  
SIGLI - Plt Bupati Pidie, DR Munawar Djali MA memberi peringatan tegas kepada pegawai Pemkab setempat khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar tidak coba-coba terlibat dalam tim sukses (Timses) kandidat cabup maupun cagub yang bertarung dalam Pilkada tahun 2017 mendatang.

“PNS yang terlibat dalam tim sukses tidak akan ditolerir dan saya akan indak tegas dengan melakukan pemecatan sesuai instruksi Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2016, tentang netralitas aparatur negara khususnya PNS,” jelasnya, kemarin.

Penegasan ini ia sampaikan, mengingat keterlibatan PNS dalam memenangkan calon kepala daerah menjelang pemilihan, bukan omong kosong, karena memang terjadi. Namun biasanya dilakukan secara tersembunyi. Karena para PNS ini juga berharap besar pada calon yang akan terpilih nanti, agar tetap bisa memegang jabatan atau malah untuk mendapat jabatan yang lebih empuk. Peran yang dimainkan oleh oknum PNS tersebut, biasanya dengan mengerahkan sumberdaya yang dimilikinya, baik berupa materi maupun dukungan lainnya.

Padahal, praktik seperti ini sangat mengganggu peran PNS sebagai aparatur negara, yang seharusnya hanya berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat oleh pemerintah, siapapun kandidat yang terpilih sebagai kepala pemerintahan nantinya. “Guna membuktikan ada atau tidaknya PNS terlibat dalam timses, kami akan berkoordinasi secara intens dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP),” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat ikut mengawasinya, dan segera malapor ke Panwaslih atau PNS, jika melihat/mengetahui adanya keterlibatan PNS dalam proses menjelang Pilkada yang sedang berjalan saat ini. 

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kalangan pers/media massa baik cetak maupun elektronik termasuk media online, agar benar-benar menyajikan berita secara berimbang. Karena jika menyajikan berita sepihak atau mengarahkan masyarakat untuk memilih/tidak memilih calon tertentu dalam berita yang disiarkan, bukan hanya merusak kredibilitas media bersangkutan, tapi lebih jauh juga dapat memicu seteru antarpendukung kandidat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada memecah-belah kelompok masyarakat di suatu wilayah.

“Peran media untuk mendukung pelaksanaan Pilkada sangat penting, agar pesta demokrasi ini berlangsung tertib, dengan pemberitaan berimbang, sejuk, serta penuh toleransi dan menjegah aksi-aksi anarkis,” sarannya. 

Hal yang sama juga dilontarkan Plt Wali Kota Langsa, Kamaruddin Andalah. Jika Munawar Djali mengingatkan PNS agar tak melibatkan diri dalam Timses, Kamaruddin malah mengingatkan pasangan calon agar tak menawarkan, memaksa atau bahkan mengancam PNS di jajaran Pemko Langsa untuk terlibat dalam upaya pemenangan pasangan calon.

“Lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa yang bertarung pada Pilkada 2017 mendatang, jangan coba-coba melibatkan PNS. Meskipun jika PNS tersebut memiliki hubungan keluarga/kekerabatan dengan salah satu pasangan calon,” ujarnya, saat menggelar silaturrahmi dengan calon wali kota dan wakil wali kota Langsa, Sabtu (12/11) di Meuligoe Bupati Langsa.

Hadir pada kesempatan itu, Komisioner PNS dan Panwaslih Langsa, lima pasangan calon atau paslon wali kota dan wakil wali kota Langsa, berikut tim pemenangan masing-masing. 

Menurutnya, penegasan ini perlu diungkapkan, agar para PNS bisa bersikap netral tanpa harus merasa takut akan kehilangan jabatan, atau ‘dibuang’ dari lingkaran elit pemerintahan yang akan berjalan setelah Pilkada.

TNI, Polri, dan BIN di Aceh Harus Netral




JAKARTA - Presiden ke-6 RI, Prof Dr H Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengingatkan TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) agar bertindak netral dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh.

Harapan itu disampaikan SBY saat bersilaturrahmi dengan 33 ulama dari Aceh, di kediaman pribadinya, Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu (13/11) pagi.

Hadir juga enam pasangan calon kepala daerah di Aceh yang diusung Partai Demokrat, yaitu Akmal Ibrahim-Romy Syahputra (Abdya), Muchsin Hasan (Aceh Tengah), Fazlun Hasan-Syahyuzar (Kota Langsa), Riswan NS (Simeulue), H Kamaruddin (calon wakil bupati Aceh Barat), dan M Jamin Idham (Nagan Raya).

Mendampingi pertemuan itu, dua anggota DPR RI asal Aceh, Teuku Riefky Harsya, Muslim SH, anggota DPR Aceh Dalimi SE Ak, Tanwir Mahdi dan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah.
SBY mengatakan, pilkada adalah urusan rakyat yang memilih pemimpinnya secara demokratis. “Karena itu TNI, Polri, BIN, Negara harus netral,” kata Ketua Umum Demokrat ini.

Ia juga mengharapkan agar seluruh komponen masyarakat menjaga dan merawat perdamaian yang sudah berhasil dicapai selama masa Penerintahan SBY. “Saya berharap, keamanan tidak robek lagi di Aceh. Perdamaian dan keamanan yang sudah dicapai, dirawat sebaik-baiknya,” seru SBY.

Meski tidak lagi sebagai Presiden, SBY mengatakan hatinya tetap di Aceh, dan menumpahkan perhatian untuk masa depan Aceh yang lebih baik, lebih damai, lebih sejahtera.

Dalam kesempatan itu, SBY secara khusus menitipkan salam kepada keluarga ulama Aceh, Abu Panton, yang sudah berpulang ke rahmatullah. Ia mengatakan peran ulama Aceh sangat penting dalam mencapai perdamaian Aceh, bersama-sama dengan komponen masyarakat lainnya. Ia mengaku punya kenangan khusus dengan ulama Aceh.

Kepada pasangan calon kepala daerah yang hadir di Cikeas, SBY memesankan bahwa menjadi kepala daerah bukan sekedar terpilih saja, melainkan harus dianggap sebagai sebuah ibadah. “Kalau ibadah, maka saudara akan beribadah sebaik-baiknya, berbuat untuk masyarakat siang dan malam dengan sebaik-baiknya,” sebut SBY.

Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah yang juga calon wakil gubernur Aceh berpasangan dengan Irwandi Yusuf, melaporkan bahwa ‘gong’ Pilkada sudah mulai bertalu di Aceh. Hanya saja Nova sangat prihatin karena adanya tindak kekerasan yang menimpa pendukung pasangan gubernur Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

Nova mengharapkan, SBY sebagai sosok yang sangat dihormati di Aceh karena berhasil mengantarkan Aceh mencapai perdamaian, tetap memantau perkembangan Aceh. “Apabila mungkin secara reguler Pak SBY mengeluarkan pernyataan untuk Aceh yang lebih tentram dan damai,” kata Nova.

Mewakili para ulama, Waled Tgk Harmen Noerikmar, pimpinan Daya Serambi Mekah Aceh Barat, menyampaikan salam dari ulama Aceh Abu Tumin yang tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Tgk Harmen juga menyampaikan suhu politik Aceh yang mulai memanas, dan dibutuhkan peran SBY untuk tetap mengawal perdamaian serta terus memberi perhatian kepada Aceh.

Calon walikota Langsa, Fazlun Hasan yang hadir pada pertemua tersebut, mengaku gembira bahwa SBY tetap memberi perhatian kepada Aceh. “Pesan dan amanah SBY sangat penting untuk kita merawat perdamaian,” kata Fazlun, yang juga Ketua Umum Forum Perjuangan Keadian Rakyat Aceh (Fopkra).

Dibalik Penyebab Pemecatan Walkot Jaksel oleh Jokowi-Ahok! Anda Akan Menangis Membaca ini!


 
Media-Andesdi - Tulisan ini sebuah aktualisasi ekspresi kritis atas realitas obyektif prilaku politik Jokowi dan Ahok urus pemerintahan DKI. Tulisan ini diambil dari kamar sebelah. Sila baca dgn hati dan pikiran negarawan.

"Dibalik Penyebab Pemecatan Walkot Jaksel Oleh Jokohok” Menangis Anda Membaca Ini…..!!!

Kita bahas tentang Jokowi lagi ya ..ini dari hasil diskusi dengan pejabat Pemprov DKI kemrin siang ..supaya rakyat melek dan tahu siapa Jokowi??

1. Ingatkah anda ketika Effendi Anas Walikota Jaksel dipecat dari jabatannya setahun lalu? Apa penyebabnya ?

2. Februari 2013 lalu, Jokowi Ahok masih ‘bulan madu’ dengan eforia rakyat Jakarta yang mengelu2kan kedua tokoh pemimpin baru Jakarta

3. Rakyat tidak mau dengar alasan sebenarnya pemecatan Effendi Anas. Rakyat Jakarta hanya tahu Efendi bersalah, dan Jokohok tdk mungkin salah

4. Rakyat Jakarta sudah menganggap Jokowi Ahok seperti Nabi. Tdk boleh disalahkan dan mustahil berbuat salah. Efendi anas PASTI SALAH

5. Padahal Efendi Anas diberhentikan karena melawan dan menolak perintah Jokowi ahok untuk korupsi, melanggar aturan dan hukum. PECAT !!

6. Jokowi yang mudah berjanji dan suka cari simpati dgn program2 populis memaksa Walikota Jaksel keluarkan uang utk biayai kegiatan2 Jokowi

7. Jokowi bersikeras, Ahok ngotot, Efendi tetap menolak. Pecat ? Belum. Pemecatan Efendi Anas sebagai walikota Jaksel terjadi setelah itu

8. Yaitu ketika Efendi Anas TIDAK TERIMA sikap dan perilaku investor2 China yang mendikte pemprov DKI terkait proyek monorel dan MRT

9. Rapat di Balaikota itu awalnya dipimpin Ahok. Dia buka sebentar dan kemudian mempersilahkan investor china ambilalih pimpinan rapat

10. Keputusan Ahok itu tentu membuat kaget semua pejabat yg hadir. Masak pengusaha China yang dikasih kendali jadi pimpinan rapat ?

11. Ahok keluar ruangan rapat, investor China menjadi pimpinan rapat yang pesertanya pejabat2 pemprov DKI. Namun, pejabat2 DKI tetap sabar

12. Emosi pejabat2 DKI tidak tertahan ketika investor china tsb seenaknya saja mengambil keputusan2 rapat sepihak. Seolah2 sdh dapat mandat

13. Sebagai pejabat paling senior yang hadir dlm rapat tsb, walikota Efendi Anas, minta rapat diskors, dihentikan sampai wagub hadir kembali

14. Tapi, investor China itu dgn enteng mengatakan wagub DKI Jakarta Ahok sdh memberi mereka wewenang penuh utk ambil keputusan apapun !

15. Mendengar jawaban investor China yg kurang ajar dan sudah diluar batas itu, efendi anas langsung gebrak meja dan minta rapat dibubarkan

16. Rapat pun bubar. Investor China tdk terima, lapor ke Ahok, ahok ngamuk2 dan langsung bilang : anas efendi dicopot dari jabatan walikota

17. Efendi anas dicopot dari jabatannya selaku walikota Jakarta selatan. Dia protes, masyarakat betawi protes, tapi Jokowi ahok tdk peduli

18. Ahok panggil Efendi secara pribadi ke ruang kerjanya. Keputusannya : Effendi anas tetap dipecat demi menjaga kehormatan Wagub Ahok !

19. Efendi Anas tdk terima, tapi ahok membujuknya dan menjanjikan pemecatan itu hanya sementara dan nanti akan dipulihkan jabatannya

20. Akhirnya janji ahok ditepati meski terlambat 1 bulan. Selama 13 bulan Efendi anas menjabat kepala perpustakaan DKI Jakarta sbg HUKUMAN
 
 
21. Pola atau gaya Jokowi ahok memimpin Jakarta memang seperti itu. Seolah2 dia tdk boleh disalahkan. Tdk boleh kehilangan muka meski salah

21. Nasib yang sama hampir terjadi pada sekda Pemprov DKI Jakarta yang nyaris dipecat karena sering menolak perintah Jokowi ahok yg salah

22. Wiryatmoko sdh lebih setahun jadi pejabat sementara sekda pemda DKI. Bolak balik mau diberhentikan karena berani melawan jokowi ahok

23. Namun, jokowi ahok tdk berani pecat Wiryatmoko krna tahu bhw mereka berdua memang salah. Jika sekda dipimpin Pejabat penjilat, mampuslah

24. Sdh tidak terhitung kesalahan, pelanggaran hukum dan korupsi dilakukan Jokowi ahok dan kroninya selama setahun jadi Pemimpin DKI Jakarta

25. Ingatkah anda ketika Jokowi ahok melanggar Perda tentang Kartu Jakarta Sehat (KJS) ? Pergub diterbitkan Jokowi ternyata nerugikan warga

26. Ingatkah anda ketika Jokowi baru menjabat Gub DKI Jakarta tapi sdh membagi2 3000an KJS kepada warga padahal anggarannya belum ada?

27. Drmn biaya KJS yang sdh diberlakukan Jokowi sedangkan belum dianggarkan DPRD /Pemda ? Uang siapa yg digunakan utk biayai KJS ilegal itu?

28. Ingatkah anda ketika Ahok memutuskan PT Askes menjalankan pendampingan progam KJS tanpa lelang? Hny ditunjuk langsung. Negara rugi 17 M

29. Ingatkah anda ketika DPRD DKI akhir 2013 mengajukan hak interpelasi atas pelanggaran dan korupsi jokowi ahok di KJS ? Apa yg terjadi?

30. Media massa bayaran/ milik cukong cina beking si petruk jokowi ahok menghajar DPRD DKI habis2an. Memfitnah DPRD DKI. Putar balik fakta

31. Sementera itu, si petruk Jokowi boneka cina itu dgn enteng bilang : “DPRD DKI memang tdk suka sama saya, mereka mau jatuhkan saya !”

32. Jokowi ahok bukan saja penipu, pembohong dan koruptor, tapi jago memelintir ucapan dan memfitnah orang lain dgn dukungan media massa

33. Jokowi ahok penipu ? YA ! Jokowi Ahok pembohong ? YA ! Jokowi ahok boneka mafia cina ? Absolutely !! Pengkhianat rakyat ? Ya !

34. Jokowi Ahok KORUPTOR ? YA !! Mau bukti ? Banyak ! Terakhir adalah korupsi di pengadaan bus transjakarta senilai 1.5 Triliun !

35. Jokowi Ahok koruptor sdh lama kami ketahui. Jokowi banyak kasus korupsi di Solo dan jika tdk dilindungi mafia cina. Sdh lama jadi NAPI

36. AHOK malah sdh jadi tersangka di Polda Babel karena penyerobotan hutan lindung dan tambang ilegal melalui 4 perushaannya. Kok macet ?

37. Silahkan cek deh sama Dirkrimsus Polda Babel (dulu AKBP Bobby). Jelas tertera nama Zhang Wan Xie alias Basuki Indra (nama asli ahok) TSK

38. Jokowi meski belum jadi TSK, korupsinya di penjualan aset pemda Solo yaitu Hotel Maliyawan yg sarat KKN sangat telak. Jokowi terima suap

39. Sayangnya, Lukminto penyuap Jokowi tiba2 mati mendadak di Singapura. Coba deh cari penyebabnya ..kenapa Lukminto mati mendadak ?

40. Tapi jangan harap si Petruk boneka cina Jokowi ini bisa bebas melenggang. Korupsinya di 13 kasus masih menggantung di Solo

41. Termasuk korupsi hibah KONI yg dialihkannya tanpa persetujuan DPRD dan KONI pusat sebesar 5 Miliar ke PERSIS SOLO, dan disunatnya 1.5 M

42. Siapa koruptor dana hibah KONI selain Jokowi? Namanya Michael Bimo Putranto yg juga timses Jokowi dan koruptor 1.5 T bus TransJakarta !

43. Entah sampai kapan Jokowi Ahok boneka cina ini bisa bertahan dan selamat dari jeratan hukum atas korupsi2nya. Bekingnya Mafia Cina

44. Cina sdh menjajah dan menggenggam Jakarta, selangkah lagi menjajah dan menindas Indonesia. Kekuatan mereka adalah media dan uang suap

Gerindra: Satu Tetes Darah Pendemo Tumpah, Kami Gulingkan Jokowi-JK!


Sinyal kuat Basuki Tjahaja purnama akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama semakin kencang. Salah satunya, soal pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu. Hal itu seperti diutarakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyouno dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu (2/11).
“Tetapi pertanyaannya apakah ucapan Joko Widodo bisa dipegang,” jelas dia.
Arief menjelaskan, bisa saja pernyataan itu cuma statement politik Presiden Jokowi untuk menenangkan umat Islam yang ingin menuntut penegakan hukum yang sama terhadap siapa pun karena diduga menistakan agama.
Presiden Jokowi, kata dia lagi, seharusnya mengambil langkah cepat untuk memerintahkan Polisi memeriksa Ahok dalam kasus ini. Sejauh ini, Polisi menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi ahli, 6 diantaranya sudah dimintai keterangan.
“Presiden harus mengintervensi penegak hukum dalam hal ini Polisi untuk cepat memeriksa Ahok secara maraton dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung untuk segera di Meja hijaukan. Intervensi Presiden sangat perlukan agar tidak menciptakan sebuah kebencian rasial secara nasional yang bisa menyulut kerusuhan secara massive,” terangnya.
“Tentu saja jika terjadi rusuh seperti 1998 akibat Ahok tidak bisa diseret ke Pengadilan maka akan merugikan banyak masyarakat dan bisa berdampak hancurnya image Joko Widodo karena gagal menciptakan Demokrasi yang jujur dam setara akibat hukum tidak bisa ditegakan.”
Arief menegaskan, aksi bela Islam II yang berlangsung 4 November mendatang sangat wajar. Sebab, rakyat merasa penegakan hukum dan rasa keadilan sudah mati rasa.
“Karena itu tidak boleh ada sedikit pun darah jatuh saat aksi demo. Satu tetes saja darah pendemo jatuh, maka jangan salahkan rakyatkan kami Gulingkan Pemerintahan Joko Widodo-JK,” tandasnya.

Polisi Lerai Massa PA-Golkar

 Polisi berupaya mengendalikan masa pendukung PA di Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya terhadap pendukung Partai Golkar yang diduga lebih awal telah membakar bendera PA, Kamis (3/11). 
  
CALANG - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, Kamis (3/11) berhasil melerai massa pendukung Partai Aceh (PA) yang bentrok dengan kader Partai Golkar di Keude Krueng Sabee, Aceh Jaya, Kamis (3/11) menjelang sore gara-gara perusakan dan pembakaran bendera partai.

Kericuhan itu berawal saat puluhan orang dari pendukung Partai Golkar diduga membakar bendera partai pengusung sepasang kandidat bupati sembari menebas tiang-tiang bendera yang terpasang di Mon Mata, Datar Luas, maupun di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

Melihat suasana yang tak biasa itu, semua pemilik menutup warungnya supaya tidak terkena imbas kericuhan. Apalagi suasana di Keude Krueng Sabee saat itu sempat mencekam. Menjelang malam, seusai magrib, massa PA dalam jumlah banyak diduga merusak bendera Golkar. Massa bahkan sempat bergerak ke rumah salah satu pendukung Partai Golkar yang diduga sebagai pemicu kericuhan tersebut.

Tujuan massa mendatangi rumah tersebut adalah untuk menahan pemiliknya. Namun, di tengah aksi tersebut puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap berhasil melerai bentrokan dan menjaga rumah warga yang menjadi sasaran massa PA itu.

Pascainsiden itu terjadi, massa PA hingga pukul 22.00 WIB tadi malam masih berkumpul di Posko PA Aceh Jaya yang berdampingan dengan posko Golkar di Keude Krueng Sabee. Posko Golkar langsung ditutup dan semua pendukungnya tak lagi terlihat di situ. Satu per satu mereka menghilang demi menghindari bentrok lanjutan, sebab massa PA terus berdatangan dari arah Lamno maupun Teunom, Aceh Jaya.

Muslim HS, mewakili PS mengatakan, pihaknya tidak bisa terima aksi oknum pendukung Ir Junaidi dari Golkar yang telah merusak dan mengejar kader partainya dengan parang. “Itu jelas perbuatan kriminal dan harus ditangkap dan diadili,” katanya, Kamis (3/11) saat melakukan mediasi di Kantor Panwaslih tadi malam. Muslin HS tercatat sebagai pendukung calon bupati, T Irfan TB.

Muslim mengaku tidak mempermasalahkan soal perusakan bendera partainya, akan tetapi sangat keberatan atas aksi pendukung pasangan nomor urut 2 yang telah mengejar kader mereka dengan parang. Untuk itu, ia meminta polisi segera menangkap dan memprosesnya secara hukum.

Sementara itu, Ketua Partai Golkar, Teuku Asrizal mengatakan, para pendukung PA itu lebih duluan merusak atribut Partai Golkar, sehingga simpatisan Golkar atau pendukung Ir Junaidi tak mampu lagi menahan diri atas kejadian itu.

“Aksi yang terjadi di Keude Krueng Sabee itu tanpa sepengetahuan kami. Kasus ini hendaknya dapat diselesaikan secara damai, apalagi kedua pihak sudah sama-sama dirugikan,” ujar Teuku Asrizal.

Mendagri Ikuti Gubernur Aceh soal Qanun Pilkada



BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, akhirnya mengeluarkan surat hasil evaluasinya terkait penolakan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah terhadap Pasal 24 huruf i dan Pasal 28 huruf h Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Qanun Pilkada) meskipun sudah disidangparipurnakan oleh DPRA.

Hasilnya, Mendagri sepakat dengan Gubernur Zaini bahwa kedua pasal itu tidak boleh digunakan lagi dalam Qanun Pilkada. Pasal 24 huruf i mengatur tentang narapidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sedangkan Pasal 28 huruf h mengatur tentang anggota partai politik harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal tiga bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan/independen.

“Surat jawaban Mendagri sudah turun tadi. Paling lambat Senin (7/11) eksekutif mengembalikan Qanun Pilkada ke DPRA untuk kita bahas bersama kembali terkait poin yang telah mendapat harmonisasi, sinkronisasi, dan evaluasi dari Mendagri,” kata Asisten I Setda Aceh, Dr Muzakkar A Gani MSi kepada Serambi melalui WhatsApp, Kamis (3/11) sembari mengirim kopian salinan surat tersebut.

Surat berkop Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bernomor 188/8685/OTDA tanggal 3 November 2016 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr Sumarsono MDM. Melalui surat itu, Mendagri menjawab surat penolakan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah terhadap Pasal 24 huruf i dan Pasal 28 huruf h Raqan Pilkada yang dikirim pada 17 Oktober lalu.

Terhadap aturan mantan napi tak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah Mendagri menjelaskan bahwa pengaturan dalam Qanun Pilkada agar mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PUU-XIV/2016 tanggal 23 Agustus 2016. Sebab, pada Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sementara itu, terkait anggota partai politik harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai, Mendagri juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya Qanun Pilkada tidak boleh mengatur melebihi dari apa yang telah ditetapkan dalam UUPA. Karena itu, jika terdapat kekosongan pengaturan dalam UUPA, maka untuk pejabaran lebih lanjut agar memedomani UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Pelaksanannya.

“Berkenaan dengan norma Pasal 28 huruf h tersebut, agar Saudara tetap mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 11 Tahun 2006, Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada intinya tidak mengatur tentang kewajiban bagi calon perseorangan untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebagai salah satu syarat pencalonan. Atas dasar itu pula hal tersebut tidak perlu diatur dalam Qanun Aceh, karena pengaturan pengunduran diri merupakan kewenangan internal partai politik,” demikian inti surat Mendagri.